LARANGAN OVER DIMENSI PADA KENDARAAN

Unduh Foto - Album: FEBRUARI 2022



Kanit Pos PJR Induk Pasar Panas Aiptu Lilik Muktiyono (kedua kanan) mengimbau kepada sopir agar memperhatikan kapasitas muatan di jembatan timbang, yang berlokasi di Pasar Panas, Kab. Barito Timur, Prov. Kalteng, Minggu (6/2/2022). Aiptu Lilik Muktiyono menyampaikan larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bagi sesama pengguna jalan serta memperkecil angka kecelakaan. MC Prov Kalteng/ist/hmspolda/fr