SATPOL PP KAB SEMARANG TUTUP KARAOKE TAK BERIZIN
-
Oleh
,
-
Sabtu, 16 November 2024 | 15:19 WIB,
-
Fotografer :
,
-
34
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang dipimpin Kasatpol PP Drs Muh Risun MSi menyegel dan menutup operasional karaoke SAS di Jl Ahmad Yani Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur, Senin (16/2. Penutupan dilakukan karena pemilik usaha tidak tidak memiliki izin operasional karaoke. Izin yang dipunyai untuk usaha rumah makan. Penegakan peraturan daerah itu didukung oleh aparat dari Koramil Ungaran dan Polsek Ungaran Kota.MC Kabupaten Semarang/ Junaedi
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id