LARANGAN PEMAKAIAN KNALPOT BRONG SEPEDA MOTOR

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK JANUARI 2022



Seorang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Blora (tengah) memegang knalpot brong memberi arahan kepada sejumlah warga di sebuah toko dan bengkel sepeda motor di Blora, Jumat (14/1/2022). Petugas Satuan Lalu Lintas menggelar sosialisasi di toko dan bengkel tentang larangan pemakaian knalpot brong pada sepeda motor karena bising dan meresahkan warga. Larangan disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MC Kab. Blora/Teguh.