Seorang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Blora (tengah) memegang knalpot brong memberi arahan kepada sejumlah warga di sebuah toko dan bengkel sepeda motor di Blora, Jumat (14/1/2022). Petugas Satuan Lalu Lintas menggelar sosialisasi di toko dan bengkel tentang larangan pemakaian knalpot brong pada sepeda motor karena bising dan meresahkan warga. Larangan disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MC Kab. Blora/Teguh.