Wali Kota Gorontalo Marten Taha (kedua kiri), menandatangani rencana kerja dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Gorontalo tentang kepesertaaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Gorontalo, Kamis (16/12/2021). Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang JKN, Pemerintah Kota Gorontalo berkewajiban membayar iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah sebesar Rp2.800,00/jiwa/bulan. MC Prov. Gorontalo/Haris