PBPU KOTA GORONTALO

Unduh Foto - Album: DESEMBER 2021



Wali Kota Gorontalo Marten Taha (kedua kiri), menandatangani rencana kerja dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Gorontalo tentang kepesertaaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di  Kota Gorontalo, Kamis (16/12/2021). Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang JKN, Pemerintah Kota Gorontalo berkewajiban membayar iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah sebesar Rp2.800,00/jiwa/bulan. MC Prov. Gorontalo/Haris