Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal (kanan), menandatangani rencana kerja dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang bantuan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah di Kota Gorontalo, Kamis (16/12/2021). Bantuan iuran PBPU dan BP Pemda diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Pemprov Gorontalo berkewajiban membayar iuran sebesar Rp2.000,00/jiwa/bulan. MC Prov. Gorontalo/Haris