WEWENANG BPRS

Unduh Foto - Album: NOVEMBER 2021



Seorang anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Gorontalo periode 2021-2024 (kanan), menandatangani berita acara pelantikan di Gedung Grand Sumber Ria, Kota Gorontalo, Senin (22/11/2021). Berdasarkan Keputusan Ketua BPRS Indonesia Nomor HK.02.04/III.8/063/2016 tentang Tata Kerja BPRS, wewenang BPRS antara lain melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, serta menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi. MC Prov. Gorontalo/Haris