Lima anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Gorontalo periode 2021-2024 mengambil sumpah pada pelantikan di Gedung Grand Sumber Ria, Kota Gorontalo, Senin (22/11/2021). Berdasarkan Keputusan Ketua BPRS Indonesia Nomor HK.02.04/III.8/063/2016 tentang Tata Kerja BPRS, keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak lima orang yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi rumah sakit, organisasi profesi bidang kesehatan, serta tokoh masyarakat. MC Prov. Gorontalo/Haris