DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
-
Oleh
,
-
Kamis, 26 Desember 2024 | 01:53 WIB,
-
Fotografer :
,
-
19
Untuk mengatisipasi makin maraknya praktek buang sampah di Sungai Tabalong,Pemerintah Kabupaten memasang papan larangan di ruas jalan Gambah Kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak (4/2). Adanya tumpukan sampah di wilayah ini selain merusak keindahan kota juga menimbulkan bau tidak sedap. Mc Tabalong/ mona
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id