Petugas menunjukkan rokok ilegal kepada penjual saat Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal, di wilayah Kapanewon Depok dan Kalasan, Rabu (6/10/2021). Yusron Asrofi selaku Pemeriksa Bea dan Cukai dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta menjelaskan sasaran objek dari kegiatan operasi bersama adalah hasil tembakau ilegal seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, dan tembakau iris dengan sasaran tempat operasi distributor dan pengecer. MC Sleman/Humas