Seorang petugas Satgas COVID-19 (kiri) mencatat Kartu Tanda Penduduk milik seorang warga yang tidak memakai masker pada operasi yustisi gabungan di halaman Kantor Kecamatan Pahandut Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Selasa (5/10/2021). Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberikan sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp100.000,00. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH