Seorang pengunjung menggunakan mesin otomatis pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh di Kantor Desa Molingkapoto Selatan, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (22/7/2021). Guna mencegah penularan COVID-19, seluruh kantor instansi pemerintah dan fasilitas pelayanan publik diwajibkan untuk memiliki prasarana protokol kesehatan, seperti pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun ataupun cairan pembersih tangan. MC Prov. Gorontalo/Dewi Frida/Haris