Seorang warga membaca doa sebelum menunaikan zakat fitrah berupa beras di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (10/5/2021). Menunaikan zakat fitrahnya hukumnya wajib bagi setiap muslim yang dilakukan sekali setahun pada bulan Ramadan atau menjelang Idulfitri. Pemerintah Kota Gorontalo pada Ramadan 1442 Hijriah menetapkan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 3,5 liter per jiwa, dan dapat pula berupa uang tunai sebesar Rp30 ribu per jiwa. MC Prov. Gorontalo/Alfred/Haris