Dua anggota Kepolisisan Sektor Singkawang Barat melakukan sosialisasi tentang jam operasional untuk pelaku usaha kepada pemilik Cafe di kawasan Jalan P. Diponegoro, Singkawang Barat Kota Singkawang, Kamis (29/4/2021). Berdasarkan Instruksi Wali Kota Singkawang selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Singkawang, jam operasional untuk pelaku usaha seperti toko-toko moderen, restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, karaoke, SPA pedagang kaki lima, kendaraan odong-odong hanya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. MC Singkawang/Eko