Seorang petugas meneteskan cairan rapid tes antigen di halaman Masjid Baitul Izza, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (28/4/20201). Peserta yang akan menghadiri pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia Provinsi Gorontalo diwajibkan untuk mengikuti rapid tes antigen tanpa dipungut biaya. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/4611/2020, tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen sebesar Rp250 ribu untuk pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar pulau Jawa. MC Prov. Gorontalo/Haris