STANDARISASI PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA

Unduh Foto - Album: MARET 2021



Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Provinsi Gorontalo, I Made Junerta (kiri), menjelaskan peralatan penanggulangan bencana yang dipamerkan pada apel gelar kesiapsiagaan bencana di halaman Markas Polda Gorontalo, Rabu (24/3/2021). Berdasarkan Peraturan Kepala Basarnas Nomor 17 Tahun 2009, standar minimal peralatan penanggulangan bencana terdiri dari 28 jenis, di antaranya tenda, ambulans, mobil dapur umum, dan mobil tangki air. Standar minimal peralatan penanggulangan bencana disesuaikan dengan jenis bencana. MC Prov. Gorontalo/Haris