Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Embun Sari, memberikan sambutan dalam rapat koordinasi tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (25/3/2021). Embun Sari mengatakan, subjek Reforma Agraria harus memenuhi kriteria perseorangnya seperti harus Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi