Dua petugas melipat dus tempat sampah limbah medis yang akan digunakan pada vaksinasi COVID-19 di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Provinsi Gorontalo, Selasa (23/3/2021). Tempat sampah limbah medis terdiri dari dua jenis, yaitu dus dan kantong plastik. Dus digunakan untuk limbah medis berupa jarum suntik dan botol bekas cairan vaksin. Sedangkan kantong plastik untuk limbah seperti sarung tangan, kapas, dan kain kasa. MC Prov. Gorontalo/Dewi Frida/Haris