SYARAT PEROLEH DANA PERAWATAN

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK FEBRUARI 2021



Seorang petugas (kiri) memeriksa dokumen yang menjadi persyaratan untuk memperoleh dana perawatan rumah sakit di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (16/2/2021). Syarat yang wajib dimasukkan oleh warga yang bermohon dana perawatan terdiri dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa, surat pengantar rawat inap dari rumah sakit, serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dana perawatan diberikan kepada warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan. MC Prov. Gorontalo/Dewi Frida/Haris