DANA PERAWATAN WARGA MISKIN

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK FEBRUARI 2021



Seorang warga (kanan) memasukkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk memperoleh dana perawatan rumah sakit di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (16/2/2021). Dana perawatan dimaksudkan untuk membantu biaya perawatan rumah sakit bagi masyarakat miskin dan kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan apapun. Pemanfaatan dana perawatan rumah sakit berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 331/09/VIII/2015. Tahun ini Pemprov Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk dana perawatan. MC Prov. Gorontalo/Dewi Frida/Haris