Seorang petugas Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kiri) memeriksa suhu pemohon data informasi layanan publik di Kantor Diskominfotik Lobar, di Kompleks Perkantoran Bupati, Gerung, Selasa (13/10/2020). Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 menetapkan pemberlakuan protokol kesehatan di tempat umum dan perkantoran antara lain mewajibkan pengecekan suhu tubuh kepada tamu yang berkunjung. MC Kab Lombok Barat/Yani