Seorang pelanggar protokol kesehatan menerima sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Jum'at (2/10/2020). Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah diberikan sanksi denda administratif atau kerja sosial. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH