Warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 karena tidak menggunakan masker menjalani sidang di tempat di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp55.000,00 maupun sanksi sosial. Infopublik/Amiriyandi.