Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Kulon Progo diberikan sanksi mengepel lobi usai terjaring oprasi yustisi, di kantor Pemkab Kulon Progo, Kamis (17/9/2020). Sebanyak tiga ASN dan 34 warga melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di jalan depan kantor Pemkab Kulon Progo. MC Kulon Progo/Dhofin/Retri.