Satgas penanganan Covid-19 menyusun rompi sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker di Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, Rabu (16/9/2020). Rompi terlebih dahulu disemprot menggunakan cairan disinfektan sebelum disusun. MC Kota Palangka Raya/Usep/JFH