Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (kanan) mendapatkan penjelasan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I, Firnaz Lustian (kedua kanan) tentang pelaksanaan keringanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II saat melakukan peninjauan UPTB Samsat Palembang I, Kamis (3/9/2020). Pemutihan pajak kendaraan se-Sumsel itu awalnya dilaksanakan di periode 1 sampai 31 Agustus 2020, kemudian berlanjut ke periode 1 sampai 30 September 2020. MC Provinsi Sumsel/ Anton D.