Seorang anggota Kepolisian (kanan) mendata warga yang tidak menggunakan masker pada razia penggunaan masker di jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Rabu (2/9/2020). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, pelanggar perorangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, serta denda paling banyak Rp150.000,00 atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. MC Kalsel/Rns/AY