Sejumlah aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mendatangi warga yang melanggar protokol kesehatan pada razia penggunaan masker di jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Rabu (2/9/2020). Sejak 1 September 2020, Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai diterapkan. MC Kalsel/Rns/AY