Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya (tengah) mencatat identitas warga yang akan mengkuti rapid tes Covid-19 di Jalan Bakti II Kota Palangka Raya, Rabu (1/7/2020). Pencatatan ini wajib dilakukan pada setiap warga yang sebagai bukti bahwa orang tersebut sudah diperiksa sampel darahnya. MC. Kota Palangka Raya/Juliadie