Seorang warga melintas di halaman salah satu Perusahaan Otobus Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Senin (27/4/2020). Pemerintah melarang bus angkutan antarprovinsi dan bus antarkota dalam provinsi untuk beroperasi dalam rangka mencegah penyebaran pandemi COVID-19 kecuali angkutan khusus logistik. MC Kota Palangka Raya / Purba Andika