Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (kiri) dan pengurus masjid berdiri di depan papan imbauan kepada jemaah untuk tidak melaksanakan salat tarawih di Masjid Al Mujahirin Jalan Tjilik Riwut KM.7 Kota Palangka Raya, Sabtu (25/4/2020). Sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah penyebaran Covid-19 salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. MC.Kota Palangka Raya/Rani