Seorang warga membaca maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibagikan petugas satgas Covid-19 di Kelurahan Petuk Ketimpun Kota Palangka Raya, Selasa (14/4/2020). Sesuai dengan fatwa MUI dalam kondisi penyebaran Covid 19 setiap orang wajib ikhtiar menjaga kesehatan, menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit dan sholat Jumat dapat diganti dengan sholat Zuhur di kediaman masing-masing.MC Kota Palangka Raya/Gusti