Seorang tukang sol menjahit sepatu di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Senin (13/4/2020). Wabah virus Covid-19 berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Menanggulangi dampak pada sektor ekonomi, Pemerintah Kota Gorontalo memberikan keringanan pajak retribusi kepada pedagang, pengusaha, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Keringanan pajak retribusi diberikan selama tiga bulan, mulai dari bulan April hingga Juni 2020. MC Prov. Gorontalo/Haris