Terjalin 11 Tahun, MA RI dan Hoge Raad Der Nederlanden Kembali Kukuhkan Kerja Sama

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 24 Januari 2023 | 20:16 WIB - Redaktur: Untung S - 441


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Agung RI menandatangani perpanjangan nota kesepahaman dengan Hoge Raad der Nederlanden yang dilakukan secara virtual. Kerja sama MA dengan Hoge Raad secara formal terjalin sejak 2013, namun persahabatan antara kedua lembaga telah berlangsung sejak sebelum ditandatanganinya MoU tersebut.

“Kokohnya persahabatan dan kerja sama antara MA dan Hoge Raad adalah karena dilandasi oleh visi yang sama antara kedua lembaga, yaitu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat di negara masing-masing lewat fungsi dan kewenangan sebagai pengadilan tertinggi,” ujar M. Syarifuddin, Ketua MA RI, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (24/1/2023).

Presiden Hoge Raad der Nederlanden, Dineke de Groot mengatakan, kerja sama antara Hoge Raad dan Mahkamah Agung dapat berlangsung dalam periode yang cukup panjang karena kuatnya komitmen MA untuk memanfaatkan kerjasama ini untuk melaksanakan pembaruan-pembaruan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia.

“Kami menyampaikan apresiasi sekaligus ikut gembira atas seluruh capaian yang berhasil diwujudkan MA dengan memanfaatkan kerja sama dan persahabatan dengan Hoge Raad,” ujarnya.

Nota kesepahaman MA dan Hoge Raad pertama kali ditandatangani pada 18 Maret 2013, dan kerjasama saat ini dilaksanakan di bawah nota kesepahaman kedua, yang ditandatangani 19 Januari 2018 dan berlaku sampai dengan 19 Januari 2023. Perpanjangan yang ditandatangani pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu ini, akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Tujuan kerja sama kedua lembaga adalah untuk mewujudkan fungsi yang efektif dalam menjaga kesatuan hukum di negara masing-masing. Di Mahkamah Agung, pertukaran pengetahuan dengan Hoge Raad telah membantu MA menyiapkan kebijakan mulai dari pemberlakuan sistem kamar pada 2012, penyederhanaan template putusan Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan, serta terakhir, pembentukan dan penguatan kapasitas Tim Pemilah Perkara.

Ketua Mahkamah Agung RI dengan Presiden Hoge Raad sepakat akan mengisi masa aktif nota kesepahaman yang baru diperpanjang itu dengan melaksanakan pertukaran pengetahuan dan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Pengembangan tata tertib kamar dan revitalisasi rapat pleno kamar.
  • Penguatan aspek organisasi dan operasional pendukung sistem kamar.
  • Pengembangan sistem database putusan penting/yurisprudensi.
  • Pengembangan praktek ketatanegaraan lainnya untuk mendukung konsistensi hukum.

Maresa Osterman, Head of Political Affairs Kedutaan Besar Kerajaan Belanda memberikan selamat kepada MA dan Hoge Raad atas penandatangan perpanjangan nota kesepahaman ini dan menyampaikan komitmen untuk terus memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

Foto: Dok MA