RUU Pertanahan Kunci Atasi Permasalahan Pertanahan

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 12 Juli 2018 | 10:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 300


Jakarta, InfoPublik - Komisi II DPR RI tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan demi mendorong penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan diberbagai pelosok di Indonesia.

"RUU pertanahan sudah kita mulai bahas minggu ini, dua kali kita rapat dengan internal panja," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/7).

Tahapan selanjutnya, tambah Zainudin, pihaknya akan mengundang para pakar yang berkaitan dengam rancangan perundangan diatas. Supaya aturan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan berbagai lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, pelaku usaha, dan perusahaan plat merah.

"Kita undang pakar-pakar, diusahakan untuk perundangan dapat sempurna," imbuhnya.

Upaya tersebut, tambahnya, demi menghasilkan perundangan pertanahan menjadi rujukan dalam setiap menyelesaikan persoalan tanah yang mencakup berbagai pemangku kepentingan. Hal ini penting karena wilayah Indonesia memiliki tanah yang sangat luas dengan berbagai potensi konflik yang mungkin terjadi akibat sengketa tanah.

"Kita bertekad ini harus jadi legacy kita, produk dari periode kita untuk itu akan kita benahi aturannya," imbuhnya.

Dia berharap, pada periode ini rancangan perundangan pertanahan dapat selesai sebelum masa habis anggota dewan. Kemudian menjadi sumbangsih yang sangat berarti dalam penyelesaian pertanahan yang cenderung sulit diselesaikan.

"Kita ingin setelah selesai periode ini kita ingin ada sumbangsih yang kita berikan ke masyarakat," pungkasnya.