Kemendagri Puji Semangat KPU Berantasi Korupsi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 4 Juli 2018 | 09:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 385


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memuji semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberantas korupsi, dengan melarang mantan narapidana korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2019. 

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam peraturan itu, secara tegas pada Pasal 7 ayat 1 huruf h menyebutkan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak dilarang jadi caleg.

Di sisi lain, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPR dan DPRD akan dibuka mulai Rabu 4 Juli 2018. 

"Kami memuji semangat KPU dalam upaya anti korupsi, namun perlu diperhatikan juga bahwa dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf g," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/7)

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu, ungkap Bahtiar, disebutkan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. 

Bahtiar menjelaskan, selama hak politik mantan narapidana korupsi tidak dicabut pengadilan dan tidak dibatasi oleh sebuah Undang-Undang, hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih tetap harus dijamin.

"Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, dasar Pasal 28J menekankan pembatasan hanya melalui Undang-Undang," tegasnya.

Kapuspen Kemendagri menambahkan posisi Kemendagri mengenai persyaratan caleg sebenarnya sudah sangat jelas. Semuanya sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu saat ini. Bahtiar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Politik Kemendagri sejak 2016 hingga 7 Juni 2018 menyatakan terlibat langsung dalam pembahasannya. 

Saat itu, dirinya menjabat sebagai Koordinator Tim Teknis Pemerintah dalam penyusunan naskah akademik dan rumusan dan mengkuti seluruh pembahasan Undang-Undang Pemilu hingga disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

"Di dalamnya sudah tercantum seluruh persyaratan untuk menjadi caleg," tambahnya.