KPU RI: Peraturan Eks Napi Korupsi Pasti Diundangkan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Juni 2018 | 13:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 323


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman optimis rancangan Peraturan KPU (PKPU), mengenai pencalonan legislatif dapat diundangkan.

"Pasti diundangkan dan rancangan PKPU tersebut sudah sah karena telah ditandatangani KPU. Hanya saja sampai kini masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham),” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6).

Menurut Arief, proses pengundangan rancangan PKPU baru pertama kali memakan waktu. Dia mengungkapkan, biasanya  setelah dikirimkan, rancangan itu akan dicek sebatas administrasi bukan substansinya. Seperti benar atau tidaknya penulisan dan kutipan lalu selanjutnya diberi penomoran (diundangkan).

Dia  mengatakan tidak ada pembahasan atau klarifikasi lagi mengenai rancangan PKPU tersebut karena telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR, menggelar uji publik, rapat pleno, dan berdiskusi dengan para ahli.

"Sudah selesai, pembahasan kita sudah selesai. Ya sudah, pokoknya jangan dipolemikkan, mari sama-sama kita berdoa semoga segera pengundangannya," tambahnya.