Mendagri Tolak PKPU Caleg Mantan Narapidana Korupsi

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Juni 2018 | 13:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 363


Jakarta,InfoPublik-Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan  menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang memasukkan larangan mantan narapidana korupsi, menjadi caleg dalam Peraturan KPU (PKPU). 

Menurut Mendagri, sikapnya   senada dengan Menkumham, Yasonna Laoly yang menolak menandatangani PKPU.

 “PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017 bila diberlakukan. Sebab, dalam UU tersebut telah dikatakan mantan narapidana korupsi dapat menjadi caleg asalkan mengumumkan ke media massa perbuatannya di masa lalu,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6).

Mendagri menegaskan, setuju dengan semangat PKPU, namun hak politik tidak boleh dicabut.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengklaim Komisi II DPR RI sudah sependapat dengan KPU bahwa orang yang pernah terjerat kasus korupsi sebaiknya tidak mencalonkan diri menjadi calon legislatif.