:
Oleh Eko Budiono, Senin, 30 April 2018 | 09:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 382
Jakarta,InfoPublik-Pemerintah masih mengkaji larangan mantan narapidana maju sebagai calon legislatif (Caleg).
"Tidak semua mantan narapidana jelek. Saya belum mengatakan iya atau tidak tapi lihat kasuistis," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya,Minggu (29/4).
Menurut Mendagri, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada ketentuan yang mengatur soal tersebut.
"Sama dengan politik dinasti sejak dulu UU- nya sudah ada tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).. Ini negara hukum sekarang bagaimana, mari semua pihak harus menyadarkan dan saling mengingatkan, saling koreksi, pers juga terus berteriak hati -hati. Kunci suksesnya Pilkada, Pileg dan Pilpres, hindari politik uang, kampanye yang berujar kebencian SARA. Lakukan kampanye dengan adu program, konsep, gagasan," paparnya.
Mendagri menegaskan, dari regulasi sebenarnya sudah bagus, dan tergantung perilaku elit dan masyarakat. Terlebih lagi sekarang, kampanye yang terbuka di lapangan mulai berkurang.
"Panitia pengawas atau Panwas hanya mengizinkan memberi hadiah ada harganya. Minyak goreng, beras jadi kalau mungkin kaos harganya harus sekian," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan mantan napi kasus korupsi akan dilarang mendaftar sebagai caleg.