BNN Sita 53,9 Kilo Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 8 Maret 2018 | 15:31 WIB - Redaktur: Juli - 364


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas  berhasil  mengamankan 53,9 kilo sabu dan 70.905 butir pil ekstasi.

Kepala BNN Irjen Heru Winarko menjelaskan, kasus pertama yang diungkap adalah jaringan narkoba dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 70.905 butir ekstasi. “Kasus pertama yang berhasil diungkap ini hasil kerja sama antara BNN, POLRI, dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM),” kata Heru di Jakarta, Kamis (8/3).

Dari jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh-Medan, di Medan, Sumatera Utara, petugas mengamankan empat orang tersangka, satu di antaranya tewas tertembak karena melakukan perlawanan. Keempatnya adalah AMD alias AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34). Tersangka, AMZ, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karna melakukan perlawanan.

Kasus kedua adalah kasus penyelundupan 20 kilogram sabu. Diketahui sabu tersebut masuk ke Indonesia dari Penang, Malaysia melalui jalur laut.  Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan seorang pria inisial ED (35) di Kawasan Dusun Ulee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Sabtu (10/2) lalu.

Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut masih berkaitan dengan pengungkapan 40 kg sabu yang berhasil diungkap BNN 10 Januari 2018 silam dengan tersangka berinisial IK alias DB yang saat itu berhasil melarikan diri. Pada kasus ini, tim berhasil mengamankan DB bersama satu orang rekan yang membantu pelariannya bernama SA di Desa Lamtutui, Kec. Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Kasus ketiga adalah penyelundupan 1.028 gram sabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial MK (34) dan MI (32). Kedua tersangka diamankan petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah mendarat dari Medan menuju Jakarta. Tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama FE (30) di Jl. Merdeka Raya, Tangerang.

Kasus berikutnya adalah penyelundupan 1.500 gram sabu dari Banda Aceh. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga orang tersangka yang terbang menuju Jakarta dari bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (25/2).

Ketiganya adalah MU (32), RA (28) dan MUR (26). Tim tidak langsung melakukan penangkapan, control delivery dilakukan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir penerima sabu bernama AH (33) di Jl. Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Berikutnya adalah penyelundupan 8.362,4 gram sabu yang dilakukan dua orang pria asal Aceh berinisial ZUL (36) dan ZOE (38). Keduanya diamankan saat berada dikamar kos yang terletak dikawasan pesangahan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2). Kepada petugas kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial IS (DPO).

Pengembangan pun dilakukan, kepada petugas kedua tersangka mengaku telah memberikan 2 kilo sabu kepada seorang pria bernama BR alias A hingga akhirnya Abet diamankan di di Jl. Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah diamankannya 5.146,71 gram sabu di Jl. Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan, (17/2). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial HS dan MY.

Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik AT. Pengembangan dilakukan, BNN berhasil mengamankan AT di Bandara Internasional Juanda, Surabaya saat hendak bertolak ke Jakarta.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 a yat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.