Mentan Berhentikan Pegawai Tersangka Korupsi

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 26 Februari 2018 | 19:22 WIB - Redaktur: Juli - 479


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot dan memecat Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pertanian berinisial AA, terkait pelanggaran dalam pelaksanaan program Penggerak Membangun Desa (PMD). AA saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Atas penanganan kasus ini, Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Spudnik Sujono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/2).

Menurut Spudnik, program PMD ini adalah program tahun 2015, dengan tempat pelaksanaan di Kalimantan. Kegiatan PMD mencakup penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani.

Dalam kasus tersebut, dikabarkan tersangka AA telah mengembalikan uang sebesar Rp130 juta. Sedangkan mitra kerja dari AA ialah CV Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan langsung  di-blacklist.

Spudnik menjelaskan, berkaitan tata kelola pertanian, Mentan sudah melakukan revolusi mental di antaranya telah dilakukan demosi dan mutasi terhadap 1.294 pegawai serta memecat beberapa pegawai yang melakukan pelanggaran.

"Mentan tak segan segan bila ditemukan bukti, langsung mencopot. Pernah juga dalam sehari mencopot lima orang pejabat pada satu Direktorat Jenderal," imbuhnya.

Upaya Mentan bersih bersih di lingkungannya ini diapresiasi KPK. Pada saat Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 12 Desember 2017 lalu, Kementan memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Tidak hanya anti-KKN, Amran juga tidak kompromi terhadap mafia dan kartel pangan. Lebih dari 40 kasus pengoplos pupuk diproses hukum. Kartel daging, bawang, ayam dan lainnya kena sanksi KPPU. "Lebih dari 200 kasus pangan diproses hukum oleh Satgas Pangan," ungkapnya.

Pada berbagai kesempatan Mentan Amran mengatakan, sesungguhnya aparat pemerintah itu adalah bagian dari KPK, karena dalam sumpahnya setiap pegawai tidak boleh melakukan KKN. Korupsi harus diberantas karena merupakan musuh bersama.