Tangerang Pasok Air Minum Sebagian Wilayah Jakarta

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 13 Februari 2018 | 15:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 508


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Tangerang memasok kebutuhan air minum bagi masyarakat di sebagian wilayah ibukota.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan 16 persen air minum di ibukota adalah dari Kabupaten Tangerang. “Sebagian digunakan untuk wilayah selatan dan sebagian wilayah barat Jakarta,” kata Erlan dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Tangerang tentang penyediaan dan penyaluran air minum untuk masyarakat DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Selasa (13/2).

Disebutkan, air adalah bukan semata untuk memenuhi warga Jakarta, tapi saling melengkapi, karena itu semua wilayah diharapkan dapat mengelola air secara bersama. “Air bukan semata-mata kota Jakarta, bukan semata Kabupaten Tangerang, tapi air adalah sebuah wilayah yang kita kelola secara bersama itu misinya,” paparnya.

Ia menambahkan, mekanisme kerjasama antar daerah, khususnya dalam bidang Pelayanan Publik, sesungguhnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, bahkan semenjak tahun 2010 sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 yang mengatur kerjasama daerah seperti ini. “ini merupakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional yang muncul sebagai produk dan kerjasama antar daerah.  Di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Lombok, Kalimantan Selatan, juga sudah terjadi pelayanan air minum produk kerjasama regional antar daerah,” ujarnya.

Maksud dari kesepakatan bersama tersebut adalah agar penyediaan air minum antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkab Tangerang dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Sedangkan tujuannya adalah terpenuhinya kebutuhan pelayanan dan penyeddiaan air minum bagi masyarakat DKI Jakarta, terserapnya kelebihan kapasitas produksi air minum PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, dan tercapainya kepentingan yang seimbang dan saling menguntungkan para pihak.

“Jadi MoU tersebut menjadi dasar hukum bagi PAM Jaya dan PDAM TKR untuk memperpanjang Perjanjian Kerja Sama Penyediaan dan Penyaluran Air Minum bagi masyarakat DKI Jakarta dengan kapasitas 2.800 liter per detik dalam jangka waktu 20 tahun kedepan,” ungkapnya.