Tiga Tersangka Korupsi Pembuatan Tangki di Jambi Ditahan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 26 Januari 2018 | 06:10 WIB - Redaktur: Juli - 468


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga eks direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tersangka dugaan korupsi dalam pekerjaan pembuatan tangki pendam fiktif di Muara Sabak, Jambi tahun 2010-2011.

"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Adi, ketiga tersangka itu, NST (eks Direktur Keuangan PT Dok dan Perkapalan Surabaya), NY (eks Direktur Pemasaran dan Pengembangan) dan JWY (eks Direktur Produksi).

Adi menambahkan sebenarnya ada satu tersangka lainnya, yakni, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berinisial FA, namun saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang berbeda.

Ketiga eks direktur PT Dok dan Perkapalan (Persero) itu digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga sore.

Kasus berawal saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk pembangunan tangki pendam di Muara Sabak senilai Rp179,9 miliar. Kemudian PT Dok dan Perkapalan melakukan subkontrak pekerjaan tersebut kepada AE Marine Pte.Ltd di Surabaya. Namun perusahaan tersebut merekayasa rencana fisik atau bobot fiktif pembangunan tangki pendam.