Anies: Masa Bakti Komite Pencegahan Korupsi Jakarta Selama Lima Tahun

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 3 Januari 2018 | 15:30 WIB - Redaktur: Juli - 307


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi telah membentuk Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK), yang akan bertugas selama periode lima tahun. Penugasan ini sama dengan waktu kerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Jadi tugas Komite PK ini periode lima tahun, tapi penugasannya adalah sepanjang sama penugasan TGUPP,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/1).

Terkait ruang lingkupnya, kata Anies, Komite PK ini merupakan Tim Gubernur yang secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. “Secara administratif nanti dikelola Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi dalam pertanggungjawaban kepada Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.

Disebutkan, mengenai fungsinya supaya tidak duplikasi dengan fungsi-fungsi SKPD yang lain, maka ada tiga aspek utama, yaitu pembangunan integritas ASN, pembangunan sistem anti korupsi, dan pembangunan budaya anti korupsi.

Namun ada beberapa langkah jangka pendek yang akan dilakukan antara lain adalah sistem pembangunan integritas ASN, one map ove data untuk meminimalisasi potensi kehilangan pendapatan daerah, dan pembangunan koneksi antara sistem untuk memperkuat lingkungan pengendalian, dan membangun gerakan pencegahan korupsi.