Kemhan dan Kem ATR-BPN kembali MoU Kerja Sama Percepat Sertifikasi Aset Tanah

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 3 November 2017 | 16:15 WIB - Redaktur: Juli - 685


Jakarta, infopublik - Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATRIBPN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI. 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATRIBPN M. Noor Marzuki, di kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (3/11).

Penandatanganan yang disaksikan Iangsung oleh Menteri Penahanen Ryamizard Ryacudu bersama Menteri ATRIBPN Dr. Sofyan A Djalil dan sejumlah pejabat di Iingkungan Kemhan, Kementerian ATRIBPN, Mabes TNI dan Mabes Angkatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATRIBPN Nomor :MoU/a/lll/2017 yang ditandatangani pada 31 Maret 2017 oleh Menhan RI dan Menteri ATRIBPN. 

"Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Menteri  Sofyan Djalil.

Menurutnya proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki TNI  masih banyak kendala terutama dari sisi administrasi hukum belum tertib dan fisiknya sebagian masih dikuasai TNI sebagian tidak dikuasai. Namun dari sisi administrasi atau secara aspek hukum hukum kuat dan secara fisik dikuasai maka akan mempercepat proses sertifikasi.

"Yang terpenting dengan perjanjian  kerja sama ini apa yang mudah kita selesaikan, apa yang aset tanah dikuasai TNI kita selesaikan dengan cepat dan kami berikan sertifikat," ujarnya.

Kemudian lanjut Sofyan, perlu anggaran untuk pembebasan  karena biar bagaimanapun harus diiberikan sejenis uang rohimah sesuai  aturannya berlaku dan juga keppresnya tentang uang kerohimannya.

Selanjutnya, untuk percepatan proses sertifikasi ini, ATR/BPN dan Kemhan  akan segera melaksanakan sosialisasi tentang Perjanjian Kerja Sama ini di jajarannya masing masing hingga tingkat yang paling bawah. "Kerja sama juga meliputi upaya peningkatan Sumber Daya Manusia meialui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, seminar dan kegiatan lainnya, sehingga seluruh asset negara yang dikelola oleh Kemhan dan TNI akan lebih tertata dan terjaga," katanya.

Menurutnya, hal ini sesuai perintah Presiden untuk tahun 2017  target mengeluatkan 5 juta sertifikat, kemudian Tahun 2018  target 7 juta sertifikat tahun 2019 sebanyak 9 juta setifikat. "Kami terus berupaya agar program ini tercapai," ungkapnya.

Sementara itu, Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan perjanjian kerja sama Kemhan dan Kem ATR/BPN ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 31 Maret 2017 dan merupakan refleksi dari komitmen pemerintah guna mewujudkab tertib adminitrasi dan kepastian hukum dari BPN sehingga dalam pengelolaab akan diketahui hak dan kewajiban aset tanah Kemhan dan TNI.

"Saya memandang penandatangan Mou ini menjadi moment penting bagi kita semua dalam mendata dan memilihara aset dan untuk memastikan tidak ada aset negara yang hilang. Hari ini adalah bentuk akuntabilitas pada rakyat. Saya yakin melalui kerja sama yang inten dua kementerian maka penandatajgan ini akan dapat dilakukan secara terintegrasi," ungkapnya.