Tiga Tahun Jokowi - JK, Kejakgung Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 Triliun

:


Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 21 Oktober 2017 | 09:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 409


Jakarta, InfoPublik - Tiga Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, Kejaksaan RI telah menyelamatkan uang negara terkait tindak pidana korupsi senilai Rp.1.5 Triliun dan USD 263ribu. Pemberantasan korupsi menjadi salah satu program Priotitas atau unggulan Kejaksaan Agung,

"Pemberantasan Korupsi memang menjadi salah satu program prioritas Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung H.M Prasetyo."Ungkap Wakil Kepala Kejaksaan RI Bambang Waluyo dalam dalam paparan 3 tahun Jokowi-JK, di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (19/10).

Selain penindakan, lanjut Bambang, Kejaksaan juga berupaya menerapkan paradigma baru pemberantasan korupsi yang mengutamakan pendekatan pencegahan melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan atau TP4. Di usianya yang masih belia, TP4 telah mengawal proyek pemerintah dengan total nilai Rp247 Triliun dan USD 25 Juta. TP4 merupakan tim yang dikomandoi Bidang Intelijen dan diperkuat oleh Bidang Pidana Khusus serta Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, upaya pencegahan korupsi yang kompreshensif juga dilakukan dengan mencetak generasi sadar hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Masuk Pesantren (JMP), JMP dan JMS merupakan pengejawatahan Nawa Cita ke delapan yaitu, melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional. Dalam rentang tiga tahun,, telah diselenggarakan 1439 kegiatan JMS oleh kejaksaan di seluruh Indonesia.

Terkait penyelesaian perkara pidana umum juga menjadi prioritas Kejaksaan RI. Menurutnya, Selama tiga tahun, Kejaksaan menerima 469.560 SPDP, 458.728 berkas perkara hasil penyelidikan, dan 419.802 perkara sampai pada tahap penuntutan.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejaksaan juga melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran hukum. "Dalam rentang tiga tahun, bidang ini telah menyelamatkan uang negara  senilai Rp.22,5 Triliun dan Tanah seluas 7.902 m2. Sementara uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp.7,1 Triliun  dan USD 220ribu."ungkap Bambang

Menurutnya Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI juga sangat baik. Hingga September 2017, PNBP Kejaksaan Agung sebesar Rp673,18 Miliar. "Ke depan Kejaksaan akan memperkuat dan merevitalisasi satgassus P3TPK dan membuat zero outstanding perkara tipikor. Serta menegakkan hukum berbasis pencegahan melalui TP4.