Pengguna Narkoba Kalangan Remaja di Jatim 238.680 Orang

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:09 WIB - Redaktur: Tobari - 263


Surabaya, InfoPublik - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Kohar Hari Santoso mengemukakan bahwa jumlah pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) di kalangan remaja di Jawa Timur saat ini kondisinya semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dan Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Jatim,  jumlahnya sudah mencapai 238.680 orang atau 27,3% dari total pengguna narkoba di Jatim sebanyak 884.000 orang.

“Jangan sampai remaja mencoba-coba narkoba. Bisa semakin hancur masa depannya, kami memberikan perhatian khusus pada kasus narkoba ini,” kata Kepala Dinkes Jatim Kohar Hari Santoso diwawancari usai Seminar Bahaya Penyalahgunaan Napsa Pada Peringatan Hari Anti Narkoba HANI, Selasa (29/8).

Ia menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para remaja di sekolah untuk turut serta memerangi narkoba. Ada beberapa langkah efektif yang dapat ditempuh pemerintah dalam menjaga remaja agar terhindar dari pengaruh bahaya narkoba salah satunya menghilangkan sumber narkoba.

“Upaya memerangi narkoba tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada pemerintah. Seluruh komponen terutama masyarakat sangat diharapkan perannya. Jika sumber pemasok narkobanya hilang, maka dapat dipastikan peredaran narkoba akan hilang dan lenyap,” tuturnya.

Remaja, tambah Kohar, merupakan generasi produktif yang akan menjadi cerminan masa depan bangsa. Ia juga menyatakan dukungan terhadap Polri untuk menindak tegas bandar narkoba. “Ini persoalan sangat serius,” katanya.

Seperti diketahui, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 disebutkan di antaranya jenis narkotika yaitu tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk/toeb)