Dapat Tunjangan Transportasi, Mobil Dinas DPRD Jatim Mulai Dikembalikan

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Selasa, 29 Agustus 2017 | 11:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 293


Surabaya, InfoPublik - Setelah adanya dana pengganti uang transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Jatim mulai menarik semua mobil dinas yang dipakai anggota DPRD Jatim. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekertaris Dewan, pengembalian terakhir 31 Agustus.

Sekertaris DPRD Jatim, Achmad Jailani di DPRD Jatim, Selasa (29/8) mengatakan, penarikan mobil dinas ini setelah DPRD Jatim mengesahkan PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, yaitu tentang tunjangan transportasi.

Oleh karena itu pihaknya menghimbau hingga akhir bulan untuk anggota dewan mengembalikan mobil dinas. Hingga sekarang telah ada beberapa mobil yang dikembalikan. "Nanti tanggal awal bulan September di serahkan ke BKAD Pemprov Jatim," ujar Jailani.

Meski mobil dinas anggota dewan sudah ditarik, namun ketentuan tunjangan transportasi DPRD Jatim belum selesai dihitung. Jailani menyebutkan, saat ini masih dilakukan apraisal atau tim penilai. Dengan cara mensurvei harga mobil yang besaran silinder sesuai peraturan daerah (perda) tentang hak keuangan anggota dan pimpinan dewan.

"Ini masih digodok oleh badan musyawarah (banmus). Targetnya sebelum habis September selesai. Sehingga September akhir sudah bisa menerima," ujarnya.

Selama ini, anggota DPRD Jatim mendapat mobil dengan sistem pinjam pakai. Sesuai perda, tunjangan transportasi ini mengacu pada kendaraan dengan cc 2500. Sedangkan tunjangan reses dan tunjangan perumahan sudah ditetapkan besarannya.

Untuk tunjangan reses, hitungannya memakai 7x uang representatif Ketua DPRD Jatim. Yaitu sebesar Rp 21 juta. Sementara tunjangan perumahan terhitung masih sama dengan 2017, Rp 25 juta.

"Tunjangan perumahan mengacu pada tahun ini. Baru 2018 ada penyesuaian, yang saat ini juga masih dilakukan apraisal," tuturnya.

Dengan sudah ditetapkannya tunjangan reses, jaring aspirasi masyarakat ini pun diputuskan akhir September. Jadwal itu terbilang mundur satu bulan dari agenda sebelumnya awal Agustus. Maka dari itu, pendapat anggota sesuai dengan perda bisa diterima pada September akhir.

Sementara itu, dari pantauan dilapangan, saat ini hampir sekitar 20 unit kendaraan terkumpul di parkir basement DPRD Jatim. Seluruhnya sudah terparkir rapi berjejer. Petugas juga terlihat melakukan pengecekan terhadap kondisi terakhir mobil saat diserahkan. Termasuk peralatan di dalam mobil, seperti dongkrak.

Hanya saja, tempat parkir yang kecil membuat Sekertariat DPRD Jatim harus berpikir ekstra untuk memarkir sisanya. Pasalnya, baru 20 unit dari 95 mobil yang diserahkan, parkir basement sudah tampah penuh. Hanya menyisakan dua tempat untuk parkir mobil. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/Kus)