Mendagri Optimistis Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Segera Tuntas

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 19 Juni 2017 | 10:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 802


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimistis 5 (lima) isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat segera diselesaikan.

“Pemerintah yakin semangat musyawarah pemerintah dan pansus,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6).

Menurut Mendagri, sudah dibuka dialog dan lobi untuk mengkonsultasikan 5 isu krusial tersebut antara pemerintah dan pansus RUU Pemilu.

Dari pihak pemerintah misalnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, hingga Menteri Sekretaris Negara.

Dia menegaskan sebagai wakil pemerintah dalam pansus, pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan Presiden. Selain itu pihaknya juga rutin melaporkan progres kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

“Semangat teman-teman Pansus RUU dan pemerintah beberapa hari ini intensif melakukan lobi baik antaranggota pansus antarpimpinan fraksi dan antarpimpinan partai politik, pemerintah juga terlibat lobi intensif,” paparnya.

Ia  menilai 5 (lima) isu krusial saling memiliki keterkaitan antara kepentingan dan strategi partai politik. Ia memastikan pemerintah dan partai politik dalam pansus berkomitmen sama melalui pemilu serentak untuk membangun sistem pemerintahan presidensil yang efektif.

Namun ia  menyiapkan opsi lain apabila musyawarah gagal menyepakati kelima isu krusial dalam RUU Pemilu tersebut.

“Kalau sampai tidak bisa musyawarah di pansus ya dibawa ke paripurna untuk pengambilan keputusan, kalau sampai deadlock ya kembali ke undang-undang lama,” ungkapnya.

Ia  meyakini semangatnya sama sehingga akan ada titik temu yang sama. Pihaknya juga terus mendengarkan dan selalu mencermati aspirasi kritis elemen-elemen masyarakat, media, dan aspirasi partai politik yang akan memiliki kerja politik pada pemilihan legislatif dan presiden serentak.

5 (lima)  isu krusial  adalah ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.