Polisi Dalami Kasus Penulisan Buku Jokowi Undercover

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 4 Januari 2017 | 08:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Penyidik Polri masih dalami kasus penulisan buku Jokowi Under Cover yang dilakukan oleh tersangka Bambang Tri Mulyono (BTM).

"Penyidik melakukan pendalaman materi di medsos," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (3/1).

Menurut hasil penyelidikan sementara, Bambang menjual buku tersebut secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun Facebook miliknya dan selebaran.

Boy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pemalsuan data Jokowi, Bambang Tri Mulyono (BTM), tidak ditemukan adanya dokumen pendukung terkait tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam bukunya Jokowi Under Cover. "Analisa fotometrik dan motif tersangka hanya dilandaskan sangkaan pribadi dan keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat, tanpa didasari keahlian apapun," kata dia.

Pada bukunya halaman 105, tersangka menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers dengan menyatakan bahwa keberhasilan Jokowi-JK menjadi pemimpin negara adalah berkat kebohongan yang disampaikan melalui media massa.

"Tersangka juga menebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S/PKI," kata dia.

Pada halaman 140, tersangka bahkan menyatakan Ds Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan pada tahun 1966.

Saat ini, tersangka BTM dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang telah meresahkan dan memunculkan kegaduhan di masyarakat, tersangka dipersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP karena telah dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo.