Cegah Korupsi di Lingkungan TNI, KPK Berkoordinasi Polisi Militer

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 22 November 2016 | 18:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan TNI, KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan tapi sifatnya monitor dan berkoordinasi dengan Polisi Militernya.

"Jalan tengahnya KPK melakukan memonitor yang kemudian berkoordinasi dengan Polisi Militer. Misalkan ada OTT di lingkungan TNI, KPK hanya bisa menangkap sipilnya sedangkan terkait dengan TNI yang menangkap POM TNI. Jadi tanpa menghilangkan kewenangan TNI," kata Agus saat melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (22/11).

Menurutnya, KPK dan TNI  belum ada kesepakatan bulat karena  ada Undang-undang TNI. Dalam UU KPK untuk Tipikor, dan sebagai koordinator,  supervisor dan monitoring. Namun demikian kalau ada kasus-kasus yang detail KPK akan koordinasi dengan TNI. "Jadi belum bisa masuk secara bulat. Jadi jalan kami seperti itu," kata Agus.

Sementara Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu berharap KPK dapat menguatkan Kemenhan mencegah praktik korupsi.

"KPK yang independen dalam melakukan tugasnya meningkatkan pemahaman KKN di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pemerintah memperbaiki kinerja, dengan pemberian remunerasi untuk menghindari praktik korupsi," ucap Ryamizard.